"Saya tidak pernah membersihkan atau mengamankan TKP, karena setelah saya keluar untuk melepon pejabat dari Divpropam kemudian memanggil Kasat Serse, maka pengamanan dan olah TKP itu sudah dilakukan oleh penyidik," jelas Ferdy Sambo di persidangan.
Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta agar CCTV dihancurkan. Melainkan meminta seseorang yakni AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV.
"Saya tidak pernah memerintahkan merusak CCTV. Saya hanya memerintahkan kepada AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV yang sudah ditonton oleh AKBP Arif dan kawan kawan," jawab Ferdy Sambo.
Pakar pun menilai ada motif khusus di balik pengakuan Ferdy Sambo satu ini.
Dkutip dari Gridhot, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, Ferdy Sambo ingin menggagalkan status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Itulah mengapa, Sambo berupaya membidik Richard dengan mengaku dirinya tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua.
Sambo juga mengeklaim bahwa dia tak ikut menembak mantan ajudannya itu.
Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Alasan Ferdy Sambo Bikin Skenario Tembak Menembak, Singgung soal Aturan Kepolisian
"Ada usaha (Ferdy Sambo) untuk mematahkan Richard bukan JC," kata Hibnu, Jumat (9/12/2022).
Hibnu mengatakan, status Richard sebagai justice collaborator valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.
Perihal diterima atau ditolaknya permohonan tersebut akan ditentukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.