Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.
"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.
"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.
Seandainya permohonan sebagai JC dikabulkan, Richard akan mendapat keringanan hukuman dan hak-hak khusus lainnya.
Jika ditolak, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal diganjar hukuman berat.
Baca Juga: Kesaksian Ferdy Sambo Dinilai Bertolak Belakang, Hakim Peringatkan Suami Putri Candrawathi
Oleh karenanya, wajar jika dalam persidangan Richard berupaya mati-matian mempertahankan keterangan.
Sebaliknya, Ferdy Sambo berusaha sekuat tenaga untuk membantah supaya permohonan JC Richard ditolak hakim.
"Kalau bukan JC dan nanti keterangannya tidak selaras, JC-nya ditolak, semakin berat untuk Richard," kata Hibnu.
Melihat jalannya persidangan sejauh ini, Hibnu berpendapat, besar kemungkinan hakim mengabulkan status JC Richard. Sebab, sepanjang proses persidangan, keterangan Richard cenderung konsisten.
"Sepertinya diterima, karena Richard konsisten terhadap keterangan yang ada," kata dia.
GridPop.ID (*)