Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Diam-diam Siapkan Jebakan untuk Bharada E? Pantas Banyak Alibinya di Sidang, Begini Kata Pakar

By Arif B, Minggu, 11 Desember 2022 | 18:31 WIB

Ferdy Sambo

GridPop.ID - Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Yosua hingga kini belum usai.

Pasalnya, hingga kini Ferdy Sambo terus memberi bantahan.

Bukan tanpa alasan, hal itu bisa menjadi salah satu motif Sambo untuk menjebak Bharada E atau Richard ke dalam perangkapnya.

Seperti yang kita tahu, Bharada E telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Jika nantinya dikabulkan hakim, maka Bharada E pun berpeluang mendapat keringanan hukuman dan hak-hak khusus lainnya.

Sambo sepertinya tidak mau melewatkan hal ini begitu saja.

Dikutip dari Kompas.com, Sambo sebelumnya sudah meminta agar Bharada E atau Richard juga dipecat dari Polri.

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," ujar Sambo ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

"Jangan cuma saya (yang dipecat)," lanjut Sambo.

Baca Juga: Bak Bangkai Baunya Tercium Juga, Ferdy Sambo Keceplosan Ngaku Tembak Brigadir J, Terjebak Pertanyaan JPU

Ferdy Sambo diketahui masih terus membantah segala keterangan yang sempat disampaikan ajudannya, Bharada E.

Ferdy Sambo bahkan dengan lantang menyebutkan kalau dirinya tidak pernah memerintahkan para ajudannya untuk membersihkan tempat kejadian.

"Saya tidak pernah membersihkan atau mengamankan TKP, karena setelah saya keluar untuk melepon pejabat dari Divpropam kemudian memanggil Kasat Serse, maka pengamanan dan olah TKP itu sudah dilakukan oleh penyidik," jelas Ferdy Sambo di persidangan.

Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta agar CCTV dihancurkan. Melainkan meminta seseorang yakni AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV.

"Saya tidak pernah memerintahkan merusak CCTV. Saya hanya memerintahkan kepada AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV yang sudah ditonton oleh AKBP Arif dan kawan kawan," jawab Ferdy Sambo.

Pakar pun menilai ada motif khusus di balik pengakuan Ferdy Sambo satu ini.

Dkutip dari Gridhot, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, Ferdy Sambo ingin menggagalkan status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Itulah mengapa, Sambo berupaya membidik Richard dengan mengaku dirinya tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua.

Sambo juga mengeklaim bahwa dia tak ikut menembak mantan ajudannya itu.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Alasan Ferdy Sambo Bikin Skenario Tembak Menembak, Singgung soal Aturan Kepolisian

"Ada usaha (Ferdy Sambo) untuk mematahkan Richard bukan JC," kata Hibnu, Jumat (9/12/2022).

Hibnu mengatakan, status Richard sebagai justice collaborator valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.

Perihal diterima atau ditolaknya permohonan tersebut akan ditentukan dalam proses pembuktian di persidangan.

Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.

Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.

"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.

"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.

Seandainya permohonan sebagai JC dikabulkan, Richard akan mendapat keringanan hukuman dan hak-hak khusus lainnya.

Jika ditolak, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal diganjar hukuman berat.

Baca Juga: Kesaksian Ferdy Sambo Dinilai Bertolak Belakang, Hakim Peringatkan Suami Putri Candrawathi

Oleh karenanya, wajar jika dalam persidangan Richard berupaya mati-matian mempertahankan keterangan.

Sebaliknya, Ferdy Sambo berusaha sekuat tenaga untuk membantah supaya permohonan JC Richard ditolak hakim.

"Kalau bukan JC dan nanti keterangannya tidak selaras, JC-nya ditolak, semakin berat untuk Richard," kata Hibnu.

Melihat jalannya persidangan sejauh ini, Hibnu berpendapat, besar kemungkinan hakim mengabulkan status JC Richard. Sebab, sepanjang proses persidangan, keterangan Richard cenderung konsisten.

"Sepertinya diterima, karena Richard konsisten terhadap keterangan yang ada," kata dia.

Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo Beda dari Bukti yang Ada, Hakim Cium Adanya Kejanggalan: Sangat Tidak Mungkin, Dia Cukup Punya Uang!

GridPop.ID (*)