"Diduga luka tersebut yang membuat korban meninggal, sebelum akhirnya jasadnya dibakar di dalam mobil oleh pelaku," tuturnya.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barbuk yang kami amankan di antaranya pakaian korban dan pelaku yang penuh darah, solar setengah botol air mineral ukuran 1,5 liter, dan mobil,"
"Sementara pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan,"
"Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang dijalan," ucapnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.
"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena kesal istrinya atau korban masih bekerja di tempat hiburan," ujar Sumarni.
GridPop.ID (*)