Find Us On Social Media :

Pakai CD Wanita Hasil Colongan, Pria Ini Lakukan Percobaan Pemerkosaan dengan Dalih Rangkaian Ilmu Hitam, Begini Pengakuannya

By Ekawati Tyas, Kamis, 15 Desember 2022 | 11:02 WIB

ilustrasi celana dalam.

Baca Juga: Hamil Anak Majikan, ART di Bengkulu Ngaku Tak Kuasa Saat Diperkosa di Ruang Karaoke Keluarga, Begini Kronologi Awal!

Dalam aksinya, pelaku menakut-nakuti korban terkena ilmu hitam atau pelet hingga membuat gadis itu ketakutan.

Benar saja, korban masuk ke dalam perangkap pelaku hingga mau menuruti permintaan pelaku melakukan hubungan badan selama 1 tahun.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar.

GridPop.ID (*)