Dalam aksinya, pelaku menakut-nakuti korban terkena ilmu hitam atau pelet hingga membuat gadis itu ketakutan.
Benar saja, korban masuk ke dalam perangkap pelaku hingga mau menuruti permintaan pelaku melakukan hubungan badan selama 1 tahun.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)