Suami berinisial YLN (32) menjual istrinya, ARH (27) untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Polisi berhasil menangkap YLN di sebuah hotel di kawasan Jalan Gundih, Bubutan, Surabaya.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan tiga orang (threesome) dengan istrinya dan tamu," kata Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, seperti dilansir dari Surya.co.id, Minggu (29/5/2022).
YLN menjual istrinya melalui grup Facebook semata-mata demi memuaskan fantasi seksualnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)