GridPop.ID - 2 pemuda ditangkap polisi karena diduga menjual teman wanita mereka untuk prostitusi.
Insiden ini terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Melansir Tribun Kaltara, dua pemuda yang berperan sebagai mucikari itu adalah F (19) dan R (17).
Sedangkan korban adalah Y (19).
Dua pemuda asal Banjarmasin, Kalsel tersebut ditangkap saat menunggu Y melayani tamu di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat AKP Kadiyo.
Kasus ini terkuak berdasarkan adanya laporan masyarakat lantaran dua pemuda tersebut sering menawarkan gadis muda melalui aplikasi kencan hingga telepon.
Petugas yang melakukan penyelidikan lantas menyamar menjadi pelanggan Y pada, Jumat (9/12/2022).
"Tapi baru direspon pada Sabtu (10/12) itu. Jadi personel kami sepakat bertemu di salah satu hotel pada Minggu (11/12) pukul 00.30 WITA," jelasnya lagi.
Korban diperjualbelikan dengan tarif Rp 800 ribu, tapi bisa dinego hingga disepakati harga Rp 400 ribu.
"Saat transaksi F dan R menunggu di luar. Jadi begitu uang dipegang si perempuan (Y) ini, personel kami langsung membongkar penyamaran dan langsung keluar mengamankan dua mucikari tersebut," bebernya.
Setelah diselidiki, ternyata Y adalah istri siri F.
Pelaku mengaku bahwa mereka datang ke Samarinda untuk merayakan malam tahun baru 2023.
"Tapi karena tidak ada uang, jadi dijualah Y, istri sirinya F ini," jelas Kadiyo lagi.
Para pelaku rupanya sudah melakoni bisnis prostitusi sejak awal desember 2022 ketika mereka berada di Samarinda.
"Rencananya habis malam tahun baru mereka kembali ke daerahnya (Kalsel)," sambungnya.
Kini kedua pemuda itu sudah diamankan di Mapolresta Samarinda.
Adapun Y sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
"Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesi (menjajakan diri), si perempuan bisa dikenakan hukum juga," tegasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tapi mengingat R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah karena harus dipercepat. Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda," pungkasnya.
Sementara itu melansir Kompas.com, kasus serupa juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Suami berinisial YLN (32) menjual istrinya, ARH (27) untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Polisi berhasil menangkap YLN di sebuah hotel di kawasan Jalan Gundih, Bubutan, Surabaya.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan tiga orang (threesome) dengan istrinya dan tamu," kata Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, seperti dilansir dari Surya.co.id, Minggu (29/5/2022).
YLN menjual istrinya melalui grup Facebook semata-mata demi memuaskan fantasi seksualnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)