Find Us On Social Media :

Kaget Doni Salmanan Tak Dimiskinkan hingga Aset Dikembalikan, Hotman Paris Sindir Pola Hukum di Indonesia

By Andriana Oky, Minggu, 18 Desember 2022 | 18:03 WIB

Hotman Paris

GridPop.ID - Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti keputusan yang diterima Doni Salmanan.

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Doni Salmanan tak jadi dimisikinkan oleh negara.

Doni Salmanan hanya diputus bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.

"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).

Atas dasar itu, Doni dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Beberapa aset Doni yang disita di antaranya adalah uang dengan nilai miliaran rupiah, rumah, kendaraan, dan kendaraan diputus untuk dikembalikan

Alhasil Hotman Paris pun ikut buka suara terhadap keputusan hakim tersebut.

Lewat unggahan akun Instagramnya, Hotman Paris mengaku kecewa dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hotman tampak membagikan ulang postingan Instagram @royshakti.

Baca Juga: Tanggal Pernikahan Anak Ketiga Hotman Paris di Depan Mata, Fritz Hutapea Beberkan Persiapan Hari Bahagianya yang Pakai Adat Batak!

Dalam postingannya, tampak sebuah foto yang menunjukkan informasi tentang perbandingan vonis hukuman kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.

Dari data yang terhimpun itu, terlihat vonis penjara dengan banyaknya jumlah korban yang sangat timpang.

Berdasarkan data di atas, Hotman pun mengaku kecewa dengan hukum di Indonesia.

"Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia," ungkap @hotmanparisofficial.

Unggahan pengacara kondang berjuluk Rp 30 miliar itu sontak menuai beragam komentar netizen.

"Ko kaya yg kaget bang ? Dengan kepastian hukum di sini ? Kan Abang udh lebih paham alur cerita nya seperti apa ? Lari kemana masuk ke mana nya, tanggung bang bongkar aja sekalian', komen @yoki.nugraha 

"Kasus sama.... Negaranya sama..... Tapi beda hakim.... Beda pasal... Beda hukuman.... INI YG NAMANYA...HUKUM ITU RELATIF..... TERGANTUNG SIAPA KORBAN... SIAPA PELAKU... SIAPA JAKSA ...SIAPA POLISI...SIAPA HAKIM...,"timpal @aritrasavaritra

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Predikat Pengacara Rp 30 Miliar Tak Ada Apa-apanya! Hotman Paris Ciut Nyali Begitu Hartanya Dibandingkan dengan Sosok Ini