GridPop.ID - Doni Salmanan tampaknya bakal segera menyusul Indra Kenz yang sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Doni Salmanan yang juga pelaku penipuan berkedok trading binary option Quotex dituntut oleh jaksa pidana umum (JPU) dengan 13 tahun penjara.
Melansir Tribun Seleb, Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus.
Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Selain dituntut 13 tahun penjara, Doni juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Hukuman Doni Salmanan tampak lebih berat dari hukuman Indra Kenz.
Melansir Grid.ID, Indra Kenz dianggap menimbulkan kerugian terhadap konsumen serta transaksi elektronik dan pencucian uang.
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar