GridPop.ID - Kisah menggegerkan terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Seorang pria tewas dibacok menggunakan celurit.
Mengutip Kompas.com, korban yang berasal dari Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tersebut meregang nyawa di tangan seorang pria bernama Bebun (30).
Korban yakni FA (30) dibunuh karena diduga pelaku terbakar api cemburu.
Semua berawal saat pelaku memergoki korban bersama istri pelaku berada di pasar malam Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih.
Korban yang melihat hal tersebut rupanya dibakar api cemburu.
"Dugaan sementara, pelaku cemburu terhadap korban," kata Kapolsek Sumberasih, Iptu Agus Santoso dikutip dari Surya.co.id.
Kejadian tersebut dipergoki pelaku seminggu yang lalu.
Tapi, rasa cemburu di dada pelaku tak juga sirna.
Ia lantas membuntuti korban yang hendak membeli sate dengan mengendarai sepeda motor di Desa Sumberbendo pada, Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat di tengah jalan pulang, korban dibacok oleh pelaku menggunakan celurit dari arah belakang.
Korban sempat melompat dari sepeda motor dan berlari meminta tolong pada warga.
Kepala Desa Sumberbendo, Angga Dwi Reza Syaputra mengatakan, korban mengalami luka parah sehingga meninggal di lokasi kejadian.
"Korban sudah terluka parah dan meninggal di lokasi kejadian.
Usai membacok korban, pelaku langsung kabur," ungkap dia.
Atas kasus ini, warga lantas melapor ke Polsek Sumberasih.
Petugas langsung mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo.
Kini, kasus pembacokan ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa dan lokasi kejadian sudah dipasangi garis polisi.
"Pelaku dan korban masih kerabat.
Keduanya tinggal di desa yang sama," pungkas dia.
Sementara itu dilansir dari Tribun Pontianak, insiden serupa juga terjadi di Kota Pontianak.
Seorang pria berinisial JL (38) nekat menemui mantan pacar yang sudah menikah.
Ia bahkan mengamuk di kediaman sang mantan.
Sayangnya, JL malah kena bacok di sejumlah bagian tubuhnya.
Kejadian penganiayaan itu dikatakan Kompol Indra terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 di rumah pelaku yang berada di jalan Apel Pontianak.
"Saat itu korban kesal karena tidak dapat menemui mantan pacarnya yang sudah menikah, lalu korban memecahkan kaca jendela rumah untuk berusaha masuk.
Melihat tindakan korban dalam keadaan emosi, diduga pelaku mengambil sebilah celurit kemudian mengejar korban dan terjadi penganiayaan mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh korban,"ungkap Kompol Indra, Sabtu 17 Desember 2022.
Pelaku yang berinisial RM (38) telah diamankan Polresta Pontianak dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
GridPop.ID (*)