Find Us On Social Media :

Babak Baru Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, 121 Korban Dapat Keringanan Pengembalian Dana, Begini Penjelasan OJK

By Ekawati Tyas, Selasa, 20 Desember 2022 | 15:32 WIB

Ratusan mahasiswa IPB korban SAN diminta isi data diri lewat link ini.

GridPop.ID - Kasus pinjaman online alias pinjol yang menjerat mahasiswa IPB memasuki babak baru.

Diketahui mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang menjadi korban pinjol berjumlah 121 orang.

Melansir Kompas.tv, 121 mahasiswa tersebut berhasil mendapat keringanan dari 4 platform penyedia pinjaman dana yang digunakan ketika kejadian.

"Total pinjaman sebanyak 197 pinjaman senilai Rp650,19 juta, dengan tagihan tertinggi Rp16,09 juta.

Angka ini dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di IPB sampai 23 November 2022," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/12/2022).

Empat platform tersebut adalah Akulaku kepada sebanyak 31 mahasiswa dengan pinjaman Rp66,17 juta, Kredivo sebanyak 74 mahasiswa dengan pinjaman Rp240,55 juta.

Kemudian Spaylater sebanyak 51 mahasiswa dengan pinjaman Rp201,65 juta, dan Spinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan pinjaman Rp141,81 juta.

Adapun keringanan yang diberikan berupa penghapusan pokok pinjaman, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan.

Selain itu, OJK juga telah mendalami empat perusahaan tersebut.

Didapati hasil bahwa tidak ada indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi, dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal, yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," tuturnya.

Baca Juga: HEBOH Namanya Turut Disebut pada Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Aplikasi Kredivo Lakukan Investigasi