Find Us On Social Media :

Ada 'Tuhan Yesus', Grup WA Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J yang Tak Ada Bharada E Terkuak, Apa Isi Percakapannya?

By Luvy Octaviani, Selasa, 20 Desember 2022 | 21:00 WIB

Bharada E, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

GridPop.ID - Fakta-fakta soal persidangan pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat masih terus berjalan.

Terbaru terkuak grup WA para terdakwa pembunuhan Brigadir J yang tak ada Bharada E terkuak.

Yang menjadi sorotan, ada kontak yang bernama 'Tuhan Yesus'.

Dilansir dari laman tribunjakarta.com, saksi ahli Digital Forensik Adi Setya, mengungkapkan adanya grup WhatsApp bernama "Duren Tiga".

Di dalamnya berisi para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Richard Eliezer alias Bharada E sempat dimasukkan ke dalam grup, namun hanya beberapa jam langsung dikeluarkan kembali.

Adi Setya mengungkapkannya saat menjadi saksi ahli di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (19/12/2022).

Mulanya, Pengacara Ricky Rizal menanyakan terkait kebenaran grup WhatsApp Duren Tiga dan nama-nama kontak yang berada dalam grup tersebut.

"Saudara Ahli, tadi Ahli menjelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga ya? Pertanyaan kami siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut?" tanya Pengacara Ricky Rizal.

Baca Juga: Biodata Artis AleXa, Penyanyi Korea Selatan yang Mengawali Karier Lewat Ajang Kompetisi, Intip Fakta Menarik Tentangnya!

"Anggota grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga' tertampil di layar," ujar Adi.

"Sebutkan saja kalau tidak bisa ditampilkan di layar," kata Pengacara.

Adi lalu menjelaskan grup WhatsApp tersebut selain terdapat lima terdakwa pembunuhan Brigadir J juga terdiri dari ajudan Ferdy Sambo seperti Damson hingga Daden.

Tak cuma itu dalam daftar kontak grup “Duren Tiga” tersebut ada satu anggota bernama “Tuhan Yesus”.

"Kontak WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kemudian kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kemudian kontak WhatsApp nama Om Kuat, kemudian kontak WhatsApp atas nama SMD," kata Adi.

"Kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus," imbuhnya.

Adi menjelaskan bahwa data kontak yang dijelaskan tersebut berdasarkan barang bukti ponsel milik Bharada E.

"Ini kan ahli mentranskrip kan ya. Dari HP siapa saja? WhatsApp itu saudara transkripkan ke dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan itu dari HP siapa? Transkrip atau percakapan itu ahli dapat dari hp siapa?," tanya Pengacara.

"Barang bukti nomor 280 dari STP atas nama Richard," jelas Adi.

Baca Juga: Idap Kanker dan Ingin Habiskan Waktu dengan Suami, Wanita Ini Justru Pergoki Pasangannya Check In dengan Wanita Lain: Apa Kurang Saya

Grup Dibuat Ricky Rizal

Meski berhasil melacak data anggota grup WhatsApp tersebutm Adi Setya menjelaskan jejak percakapannya sudah tidak ada.

"Di percakapannya sudah tidak ada," kata Adi Setya.

Adi Setya lalu menjelaskan grup dengan nama Duren Tiga tersebut dibuat oleh Bripka RR.

"Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juni 2022, oleh akun WhatsApp Ricky Rizal," ujar Adi Setya.

Ada fakta mengejutkan yang turut diungkapkan oleh ahli tersebut.

Ternyata Bharada E hanya bertahan selama beberapa jam di grup WhatsApp tersebut.

Baru diundang untuk bergabung, Bharada E lalu langsung dikeluarkan oleh admin yang tak lain adalah Bripka RR.

"Rentang waktunya sangat singkat, atas nama Bharada E, masuk ke dalam grup itu hanya satu hari," kata Adi Setya.

"Dia di-add pada jam 5 pagi tanggal 11, lalu diremove pada jam 8 tanggal 11,"

"Gak sampai satu hari, akun Richard dimasukanlalu dikeluarkan di hari yang sama," imbuhnya.

Sebagai tambahan yang dikutip dari laman kompas.com, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Viral Video Pasangan Mesum Berujung Gancet Diduga Kena Azab, Ternyata Begini Penjelasannya Secara Medis

GridPop.ID (*)