Find Us On Social Media :

Lumpuh dan Cacat Jadi Momok Untuk Nikita Mirzani, Nyai Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Keputusan Hakim

By Luvy Octaviani, Kamis, 22 Desember 2022 | 09:02 WIB

Nikita Mirzani

"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang pada Senin (19/12/2022).

"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," sambungnya.

Majelis Hakim mempersilakan jika Nikita Mirzani untuk berobat.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memberikan izin Nikita Mirzani untuk berobat di dokter mana pun.

"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu, yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," tukas Majelis Hakim.

Sebagai tambahan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka setelah Dito Mahendra melaporkannya atas kasus pencemaran nama baik.

Meski sidang sudang berjalan, Dito Mahendra sebagai pelapor ternyata bolak-balik absen tak hadir saat diutus sebagai saksi.

Baca Juga: Buktikan Tak Kalah Tajir Melintir Dari Lesti Kejora, Rizky Billar Belikan Aset Mewah di Bali untuk Istri