GridPop.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka masih terus berjalan.
Terbaru, Nikita Mirzani sendiri mengajukan penangguhan penahanan.
Nikita Mirzani mengajukan permononan penahanan lantaran mengalami sakit berat di bagian leher.
Seperti yang diketahui Nikita Mirzani harus mendekam di penjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari Dito Mahendra.
Dilansir TribunWow.com melalui Tribunnews.com pada Selasa (19/12/2022), menurut Fahmi, Nikita Mirzani harus segera diberi tindakan medis.
Jika tidak Nikita Mirzani akan mengalami cacat atau kelumpuhan.
"Sehingga harus segera dilakukan tindakan medis operasi serta perawatan medis, apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun kelumpuhan," ujar Fahmi di hadapan majelis hakim, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang tengah mempertimbangkan apakah akan mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani atau tidak.
Meski begitu, Majelis Hakim pastikan tidak akan mengabaikan hak-hak Nikita Mirzani.
"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang pada Senin (19/12/2022).
"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," sambungnya.
Majelis Hakim mempersilakan jika Nikita Mirzani untuk berobat.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memberikan izin Nikita Mirzani untuk berobat di dokter mana pun.
"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu, yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," tukas Majelis Hakim.
Sebagai tambahan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka setelah Dito Mahendra melaporkannya atas kasus pencemaran nama baik.
Meski sidang sudang berjalan, Dito Mahendra sebagai pelapor ternyata bolak-balik absen tak hadir saat diutus sebagai saksi.
Bahkan, Dito Mahendra terancam akan dijemput paksa jika terus mangkir di persidangan.
Terbaru, terungkap jika Dito absen karena masih sakit demam berdarah.
Dilansir dari laman kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edward mengatakan, Dito Mahendra belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.
"Untuk saksi Dito Mahendra sampai hari ini, beliau masih dirawat. Masih di RS yang sama di RS Pondok Indah," kata Edward kepada majelis hakim yang di ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).
"Sekilas kami mendapatkan info dari perawat, beliau (Dito Mahendra) masih belum stabil Hb, trombositnya," sambung Edward.
GridPop.ID (*)