Tak berkomentar sedikitpun, Nikita tampak dikawal petugas dari Kejaksaan dan timnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Sebelumnya, jadwal sidang Nikita Mirzani sempat tertunda hingga tiga kali, lantaran Dito Mahendra tidak hadir karena sakit.
Usut punya usut, persidangan kembali ditunda karena Dito Mahendra sakit demam berdarah.
Sementara itu, kondisi fisik Nikita Mirzani sejatinya belum fit betul.
Diketahui, Nikita Mirzani keluar dari Rutan Kelas IIB Serang Sabtu (17/12/2022) dan menuju ke Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ternyata Nikita Mirzani menderita sakit leher yakni sulit menoleh ke kiri dan kanan.
Ibu tiga orang anak itu mengaku menderita penyakit pengapuran di leher.
Pantauan di RSDP Serang, Nikita Mirzani didampingi pihak Rutan Kelas IIB Serang.
Kasubag Hukum Humas Kerjasama RSDP Ayi Hadiyani mengatakan Nikita Mirzani harus menjalani terapi sebanyak tiga kali dalam seminggu.
Menurut dia, Nikita Mirzani menderita sakit di bagian leher.
Namun, Ayi tidak menjelaskan secara rinci sakit apa yang diderita artis Nikita Mirzani.
"Sakit di leher dan harus terapi tiga kali dalam satu minggu," katanya.
GridPop.ID (*)