Awalnya SRS mengajak MG jalan-jalan di seputar Cakranegara, Kota Mataram.
Sejurus kemudian SRS alias Agus Maulana mengajak MG untuk mampir ke sebuah hotel di Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 22.00 Wita.
Di salah satu hotel yang kamar nomor 14 tersebut, MG dan SRS bermadu kasih.
Usai bermadu kasih, MG pergi ke kamar mandi, saat itulah SRS melancarkan aksi jahatnya.
Dengan alasan membeli makanan, SRS menggasak uang tunai sejumlah Rp2,1 juta yang ada di dalam tas MG, dan SRS kabur membawa motor milik MG.
Kecurigaan korban pun muncul sekitar pukul 23.30 WITA, SRS tidak kunjung kembali ke hotel. Atas dasar tersebut, korban pun melapor ke Polsek Sandubaya.
Usai melakukan penyelidikan, Polsek Sandubaya mengantongi identitas pelaku.
SRS ditangkap di kos-kosannya tanpa perlawanan.
Saat ditangkap dan dikonfrontir di Polsek Sandubaya, SRS mengaku mencuri untuk membeli narkoba.
Kini SRS alias Agus Maulana mendekam sel tahanan Polsek Sandubaya.
Dia disangkakan Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.