Tindakan tersebut dilakukannya hingga Oktober 2022.
Nilai pinjaman awal yang nilainya hanya sekitar kurang lebih Rp 3 juta, membengkak menjadi puluhan juta, itu hasil utang dari beberapa aplikasi pinjol.
"Saking banyaknya aplikasi pinjol legal yang saya gunakan, saya tidak bisa lagi registrasi di aplikasi pinjol legal, nama saya terblokir.
Padahal saya harus melunasi utang-utang kepada aplikasi pinjol sebelumnya,” aku NR.
Kemudian, NR mengunduh aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK.
NR berutang Rp 2 juta, namun hanya setengahnya saja yang diterima.
Adapun tenor dari aplikasi itu hanya sepekan, namun sebelum jatuh tempo, NR sudah ditagih melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Aksi gali lubang tutup lubang kembali dilakukan NR, ia lantas meminjam uang dari di aplikasi yang sama, namun produk yang berbeda secara berulang, hingga akhirnya ia mempunyai tunggakan sebesar Rp 40 juta.
“Jadi untuk melunasi utang di satu produk pinjol ilegal itu, saya harus pinjam di dua produk pinjol ilegal lain di dalam aplikasi itu. Per hari ini sudah ada 45 produk yang saya lunasi, ada beberapa yang belum," jelasnya.
Kian mengejutkannya lagi, tenor akan diperpanjang jika NR belum dapat membayar saat sudah jatuh tempo.
Setiap perpanjangan tenor, utang NR bertambah Rp 800-900 ribu.
Tak sampai di situ, aplikasi tersebut juga menyebarkan data dan privasi NR ke kontak yang ada di ponselnya.
Demi terlepas dari jerat utang pinjol, NR bahkan sampai menjual dua sepeda motornya.
Tapi, usahanya sia-sia lantaran utang tersebut belum juga lunas.
Imbasnya, NR mengalami depresi karena terlilit pinjol hingga Rp 90 juta.
"Saya depresi, tidak tahu lari kemana. Jujur saya sempat ingin menyerah dengan hidup ini. Saya ceritakan ke keluarga baru kemarin," jelasnya.
"Syukur keluarga mendukung saya walaupun sempat kaget. Saya dianjurkan untuk lapor ke Polisi. Alhamdulillah setelah dari sini mulai tenang," imbuh dia.
GridPop.ID (*)