GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol ilegal banyak dilirik masyarakat.
Pasalnya, pinjol ilegal memberikan kemudahan dalam pencairan dana pinjaman.
Bahkan dalam hitungan menit, pinjaman dapat cair.
Mengutip GridFame.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas pinjol ilegal.
OJK terhitung sudah menutup sekitar 3000 aplikasi pinjol ilegal.
Tapi, aplikasi tersebut justru makin tumbuh subur.
Bagi kamu yang tak mau terjerat pinjol ilegal, sebaiknya simak tips berikut ini.
Di bawah ini adalah tips terhindar jerat pinjol ilegal yang wajib diketahui, mengutip Kompas.com.
- Cek Legalitas Pinjol
Melalui laman resmi OJK, publik dapat melakukan pengecekan legalitas aplikasi pinjol dengan menghubungi 157 telepon, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
- Langsung Hapus SMS
Baca Juga: Jangan Gegabah! Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Daftar Aplikasi Kredit Online Agar Tak Puyeng Kena Tipu
Saat ada pesan yang berisi tawaran pinjol, langsung hapus.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.