GridPop.ID - Pinjaman online menjadi jalan pintas saat seseorang membutuhkan dana dalam waktu cepat.
Tapi, dari sekian banyak pinjaman online, tak sedikit yang masuk dalam daftar pinjol legal.
Mengutip Kompas.com, ada banyak bahaya pinjol ilegal.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerangkan tentang sejumlah bahaya pinjol ilegal.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan pinjol ilegal antara lain, bunga pinjaman sangat tinggi, penagihan kasar, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman tidak sesuai dengan perjanjian awal, dan akses terhadap data pribadi.
Sebelum terjerat pinjol ilegal, sebaiknya ajukan pinjaman online legal atau bank.
Nah, perlu diketahui bahwa pinjaman online dan bank memiliki perbedaan.
Berikut ini beberapa perbedaan keduanya, dilansir dari laman resmi AFPI via GridHype.ID:
Perbedaan yang akan dirasakan debitur antara pinjol vs bank yakni jaminan dan risiko.
Jika meminjam uang ke bank, mungkin memerlukan sejumlah jaminan mulai dari sertifikat rumah, tanah, kendaraan, atau barang yang bernilai sebanding dengan jaminan.
Sebaliknya, pinjol tidak akan memberikan syarat jaminan apapun.
Source | : | Kompas.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar