Find Us On Social Media :

Dijamin Ampuh! Simak Tips Terhindar Jerat Utang Pinjol Ilegal Berikut Ini, Jangan Terlena Dana Cepat Cair

By Ekawati Tyas, Jumat, 30 Desember 2022 | 13:02 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal

GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol ilegal banyak dilirik masyarakat.

Pasalnya, pinjol ilegal memberikan kemudahan dalam pencairan dana pinjaman.

Bahkan dalam hitungan menit, pinjaman dapat cair.

Mengutip GridFame.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas pinjol ilegal.

OJK terhitung sudah menutup sekitar 3000 aplikasi pinjol ilegal.

Tapi, aplikasi tersebut justru makin tumbuh subur.

Bagi kamu yang tak mau terjerat pinjol ilegal, sebaiknya simak tips berikut ini.

Di bawah ini adalah tips terhindar jerat pinjol ilegal yang wajib diketahui, mengutip Kompas.com.

Melalui laman resmi OJK, publik dapat melakukan pengecekan legalitas aplikasi pinjol dengan menghubungi 157 telepon, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Jangan Gegabah! Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Daftar Aplikasi Kredit Online Agar Tak Puyeng Kena Tipu

Saat ada pesan yang berisi tawaran pinjol, langsung hapus.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Hindari memberikan data pribadi seperti KTP atau lainnya melalui media sosial.

Selain itu, hindari transaksi keuangan saat menggunakan jaringan wifi umum.

Jangan lupa pastikan gunakan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

Alasan Pinjol Diminati

Mengutip GridFame.ID, sebenarnya pinjol ilegal sangat meresahkan.

Selain bunganya yang tinggi dan mencekik, data anda juga tak bisa dipastikan aman.

Tapi, masih ada saja yang nekat meminjam uang melalui pinjol ilegal.

Lantas apa alasannya?

Baca Juga: Pinjam Rp 3 Juta Jadi Rp 90 Juta, Guru SD di Wonogiri Depresi Terlilit Utang Pinjol: Kepepet untuk Kebutuhan Sehari-hari

Pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) membeberkan jika masyarakat mayoritas menggunakan pinjol ilegal untuk menutup utang lainnya.

Hal tersebut berdasarkan hasil riset No Limit Indonesia di tahun 2021.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan beberapa hal yang membuat masyaraat tergiur di pinjol ilegal.

Banyak masyarakat yang akhirnya meminjam di pinjol ilegal untuk menutup hutang lainnya.

Hal ini dikarenakan gaya hidup yang tak disesuaikan dengan pendapatan mereka,

Selain itu banyak juga yang tergiur pinjam di pinjol karena untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti membayar biaya sekolah anak, tekanan ekonomi, bahkan membeli gadget baru hanya untuk memenuhi "gaya hidup.;"

"Kenapa sih masyarakat bisa terjerat pinjol? Yang pertama, dia sendiri udah punya utang. Jadi dia merasa ada penyelesaian yang instan atas problematika dia bahwa dia tiba-tiba bisa bayar utang," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/10/2022)

GridPop.ID (*)