Find Us On Social Media :

Beli Seserahan Pakai Uang Haram, Pasutri Asal Jaksel Bobol M-Banking Rp 120 Juta, 2 Hari Nikah Langsung Diciduk Polisi

By Luvy Octaviani, Jumat, 30 Desember 2022 | 17:30 WIB

ilustrasi m-banking

GridPop.ID - Pasutri asal Jaksel (Jakarta Selatan) ini menjadi sorotan karena kejahatan yang mereka buat.

Baru 2 hari nikah, pasutri asal Jaksel ini diciduk kepolisian.

Hal ini bermula ketika pasutri ini membeli seserahan menggunakan uang haram hasil bobol m-banking.

Keduanya bahkan berhasil memindahakan uang sebesar Rp 120 juta.

Dilansir dari laman tribunjateng.com, pasangan suami istri ini mampu masuk ke aplikasi BRI Mobile melalui fitur lupa Password.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) dibekuk polisi lantaran diduga mencuri uang sebesar Rp 120 juta.

Pencurian dilakukan dengan cara mentransfer uang dari m-banking di ponsel yang ditemukan di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri mengatakan, MI dan NH ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," kata Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Respon Ayah Norma Risma Tahu Menantu Selingkuh dengan Istri, RZ Hanya Bisa Bersimpuh di Kaki sang Mertua: Pak Ampun, Saya Khilaf

Mashuri menjelaskan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 di kawasan Mampang.

"Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada m-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password," jelas Mashuri.

Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku melihat nominal uang yang banyak.

Mereka lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening NH.

"Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp 120.637.000," kata Mashuri.

Uang curian untuk biaya resepsi

Sementara dilansir dari laman kompas.com, MI dan NH disebut menggunakan uang Rp 120 juta hasil curian untuk keperluan biaya pernikahan.

Mereka menggunakan uang hasil curian itu untuk membeli keperluan seserahan pernikahan.

"Jadi saat menemukan ponsel, belum menikah. Uang itu digunakan untuk membiayai nikah dan pesta pernikahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Respon Ayah Norma Risma Tahu Menantu Selingkuh dengan Istri, RZ Hanya Bisa Bersimpuh di Kaki sang Mertua: Pak Ampun, Saya Khilaf

Budi mengatakan, pernikahan MI dan NH berlangsung di Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (25/12/2022). Resepsi pernikahan berlangsung di rumah NH.

"Iya semua segala persiapan dan kebutuhan nikahnya. Termasuk enam perhiasan itu," ujar Budi.

Budi menjelaskan, selain untuk seserahan, uang Rp 120 juta juga dibelikan ponsel oleh kedua pelaku.

"Iya semua (ponsel), sisa uang ada Rp 30 jutaan," ucap Budi.

Setelah menerima laporan dari pemilik ponsel yang menjadi korban, penyidik Polsek Mampang Prapatan lalu menyelidiki dan menangkap pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mampang Prapatan Komisaris Mashuri mengatakan, MI dan NH ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," kata Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku, yakni empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan emas, dan uang tunai Rp 5 juta.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Mampang Prapatan.

Baca Juga: Dijamin Ampuh! Simak Tips Terhindar Jerat Utang Pinjol Ilegal Berikut Ini, Jangan Terlena Dana Cepat Cair

GridPop.ID (*)