Find Us On Social Media :

Ketar-ketir Tak Bisa Lunasi Utang Pinjol Ilegal? Berikut Ini Deretan Cara untuk Minta Keringanan Gagal Bayar Pinjaman Online

By Luvy Octaviani, Selasa, 3 Januari 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol memang belakangan banyak diminati oleh masyarakat.

Meski demikian banyak pinjol ilegal yang wajib diwaspadai.

Bunga pinjol ilegal diketahui sangat menggunung sehingga memberatkan peminjamnya.

Gagal bayar pinjol ilegal adalah mimpi buruk bagi debitur.

Bukan tanpa alasan, bunga yang harus ditanggung sudah pasti melebihi jumlah pinjaman yang didapatkan.

Terlebih jangka waktu pelunasannya pun sangat singkat.

Tak heran jika setelahnya, debitur akan mendapatkan teror dari debt collector.

Parahnya debt collector pinjol ilegal dikenal tak manusiawi saat melakukan penagihan.

Bukan itu saja, penagihan biasanya juga disertai dengan ancaman sebar data pribadi debitur.

Penyadapan di HP debitur pun juga sering dilakukan sebagai bentuk intimidasi.

Agar hal itu tak terjadi, sebaiknya debitur segera mencari cara saat galbay pinjol ilegal.

Ada 3 cara yang mungkin bisa dilakukan jika sudah terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Kode Spesial untuk Ayu Ting Ting? Boy William Keceplosan Ungkap Panggilan Sayang Ke sang Biduan dengan Sebutan Ini

Solusi Galbay Pinjol Ilegal

Dilansir oleh GridFame.ID dari laman resmi cicilan.id, ini cara yang bisa dilakukan saat gagal bayar pinjaman online:

1. Melakukan Restrukuturisasi Pinjaman

Tujuan dari mengajukan restrukturisasi adalah untuk meringankan pembayaran pokok hutang beserta bunganya, maka pihak pinjol akan memberikan solusi yang berupa keringanan.

Adapun keringanan yang diberikan oleh pihak pinjol adalah sebagai berikut.

- Mengurangi tunggakan pokok hutang

- Menambah jangka waktu pinjaman

- Mengurangi suku bunga pinjaman

- Mengubah pinjaman menjadi modal sementara

- Menambahkan fasilitas pinjaman

Jika debitur mendapatkan keringanan tersebut, diharapkan pinjaman bisa dilunasi karena akan menurunkan beban biaya cicilan per bulan.

Meskipun demikian, total kewajiban pembayaran akan menjadi semakin besar karena adanya perpanjangan masa kredit tersebut.

Baca Juga: Pasrahnya Rizky Billar Tak Boleh Muncul di TV Setelah Jadi Pelaku KDRT, Resolusi Tahun 2023 Diungkap

2. Meminta Keringanan Bunga

Cara yang kedua yaitu, mintalah keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjaman online.

Dengan melakukan negoisasi tersebut, secara otomatis beban bunga yang harus dibayar akan berkurang.

Maka dari itu, angsuran tiap bulan juga menjadi lebih ringan karena biaya bunga sudah dikurangi, sehingga dengan adanya keringanan tersebut akan memungkinkan debitur untuk melunasi pinjamannya.

3. Melaporkan ke Instansi yang Berkaitan

Terakhir, debitur bisa melaporkan ke instansi terkait jika dalam penagihan mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.

Setiap hutang yang tidak dibayar pasti ada konsekuensinya, salah satunya adalah bisa di datangi oleh debt collector ataupun teror melalui telepon.

Namun, jika debitur di teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum.

Selain itu, debitur juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya.

Cara Menghindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman kompas.com, agar terhindar dari sasaran pinjol ilegal berbunga tinggi tak masuk akal, kamu bisa melakukan hal-hal ini.

1. Akses pinjol legal

Sebelum melakukan pinjaman, pastikan kamu benar-benar membutuhkan dan pastikan untuk membayar tepat waktu.

Pahami pula konsekuensi terhadap data pribadi yang diberikan maupun sanksi bila kamu telat membayar.

Jika kamu membutuhkan dana yang harus segera cair, pilihlah pinjol-pinjol legal yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tidak Diamputasi, Begini Kondisi Jari Wabup Kaur Bengkulu yang Terkena Ledakan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Pinjol berizin/terdaftar di OJK sudah mematuhi aturan yang ditetapkan. OJK pun bisa menindaklanjuti ketika pinjol tersebut melanggar peraturan.

Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang memang tidak ada dalam naungan OJK.

Jika kamu ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

"Kami meminta masyarakat tidak akses ke aplikasi fintech ilegal. Apabila memerlukan pinjaman online, agar pinjam pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya juga bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak OJK 157," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).

2. Jangan akses link sembarangan

Beberapa pihak mengeluh, datanya diambil ketika mengakses link sembarangan yang rupanya merupakan pinjol ilegal.

Pinjol itu akhirnya mengirimkan sejumlah dana ke rekening penerima sehingga penerima terus membayar bunga.

Kejadian itu bukan hanya sekali, tapi dilakukan berkali-kali kepada satu pengguna.

Untuk itu, jangan mengakses link sembarangan ketika mendapat penawaran dana mudah dari pinjol ilegal maupun ketika menerima informasi tagihan padahal kamu tidak pernah meminjam apapun.

3. Jaga data pribadi

Tongam menuturkan, kejadian menerima transfer secara terus-terusan dari pinjol ilegal pun kemungkinan besar terjadi karena pengguna tersebut sempat memberikan data-data pribadinya.

Data pribadi yang dimaksud, antara lain, nomor KTP, nomor rekening, hingga nomor telepon. Untuk itu dia mengimbau, jangan memberi data pribadi kepada siapapun tanpa alasan yang jelas.

Tongam pun memperingatkan, jangan sekali-kali mengakses pinjaman dari pinjol ilegal.

"Sulit diterima akal jika seseorang langsung mendapat transfer uang tanpa pernah memberikan data nomor HP dan nomor rekening. Oleh karena itu kami minta masyarakat berhati-hati agar jangan sekali-kali download aplikasi ilegal," pungkas Tongam.

Baca Juga: Tak Kuat Biayai Pengobatan Indra Bekti, Aldilla Jelita Juga Minta Bantuan Langsung ke Sosok Ini Selain Open Donasi

GridPop.ID (*)