GridPop.ID - Seorang guru SD di Wonogiri terlilit utang pinjol mencapai Rp 90 juta.
Ya, pinjol memang banyak dilirik lantaran kemudahan dalam pengajuan pinjaman.
Tapi, di balik kemudahan pengajuan pinjol, sebenarnya ada bahaya yang mengintai.
Melansir Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa profesi guru paling sering terjerat pinjol ilegal.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan, profesi guru menempati posisi pertama sebagai korban pinjol ilegal dengan persentase sebesar 42 persen.
Alasan tak sedikit yang terjerat pinjol ilegal yakni karena dana yang dicairkan begitu cepat.
Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup.
"Selain itu (alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal) untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, memberil gadget baru, dan literasi pinjaman online yang masih rendah," kata dia akhir September 2022 lalu.
Kasus guru terjerat pinjol ilegal ini salah satu contohnya.
Mengutip Tribun Jatim, utang yang awalnya Rp 3 juta justru kini membengkak menjadi Rp 90 juta.
Akibatnya, guru SD di Wonogiri tersebut kini mengalami depresi.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim,Tribun Solo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar