Find Us On Social Media :

Perppu Cipta Kerja Fokus pada Ketenagakerjaan, Ini Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak Karyawan

By None, Jumat, 6 Januari 2023 | 11:31 WIB

Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja

GridPop.ID - Sejak diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Pasalnya dalam Perppu Cipta Kerja tersebut banyak hal terkait ketenagakerjaan yang diatur.

Salah satunya adalah uang pesangi yang tertera di Pasal 156 Perppu Cipta Kerja, di dalamnya menjelaskan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami PHK.

Diketahui ketentuan terkait uang pesangon yang akan diberikan meliputi: uang penghargaan dan penggantian hak.

Untuk informasi lebih jelasnya, berikut ketentuan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

1. Ketentuan Terkait Uang Pesangon

Uang pesangon yang mesti diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan atau pekerjanya didasarkan pada masa kerjanya, yaitu:

- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.

- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.

- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.

Baca Juga: Dituding Tak Bayar Gaji Karyawan Geprek Bensu, Ruben Ungkap Gelontorkan Uang Pribad Rp 40 Miliar Agar Tak Lakukan PHK