Find Us On Social Media :

Perppu Cipta Kerja Fokus pada Ketenagakerjaan, Ini Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak Karyawan

By None, Jumat, 6 Januari 2023 | 11:31 WIB

Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja

- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah.

- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima

Uang penggantian hak dimaksudkan misalnya jika perusahaan tidak memberikan cuti, dengan syarat pekerja seharusnya mendapatkan:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.

Baca Juga: Kenang Sulitnya Hidup, Ridwan Kamil Ceritakan Momen di-PHK saat Istri Hamil Emmeril Khan hingga Terpaksa Lahirkan sang Putra di RS Khusus Warga Miskin di Amerika Serikat: Nggak Ada Uang

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan.

Itu dia beberapa ketentuan terkait pesangon dan penggantian hak yang dapat kamu terima sebagai pekerja berdasarkan Perppu Cipta Kerja.

Selain aturan yang sudah disebutkan tadi, masih ada ketentuan lain berkenaan dengan ketenagakerjaan dalam Perppu.

Untuk mengetahuinya, kamu dapat mengakses informasinya di Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 kemarin.

Semoga informasi di atas berguna, ya.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul ''Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja"

Baca Juga: Cuma 7 Persen Perusahaan yang Bayar Pesangon 32 Kali Gaji Jadi Alasan Pemerintah Pertimbangkan UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah: Terlalu Tinggi!