GridPop.ID - Sejak diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Pasalnya dalam Perppu Cipta Kerja tersebut banyak hal terkait ketenagakerjaan yang diatur.
Salah satunya adalah uang pesangi yang tertera di Pasal 156 Perppu Cipta Kerja, di dalamnya menjelaskan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami PHK.
Diketahui ketentuan terkait uang pesangon yang akan diberikan meliputi: uang penghargaan dan penggantian hak.
Untuk informasi lebih jelasnya, berikut ketentuan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
1. Ketentuan Terkait Uang Pesangon
Uang pesangon yang mesti diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan atau pekerjanya didasarkan pada masa kerjanya, yaitu:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
2. Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja
Apabila perusahaan ingin memberikan penghargaan masa kerja kepada karyawan, berikut ketentuannya:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Outlet Holywings, Hotman Paris Kena Imbas Disebut-sebut Rugi Besar
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima
Uang penggantian hak dimaksudkan misalnya jika perusahaan tidak memberikan cuti, dengan syarat pekerja seharusnya mendapatkan:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan.
Itu dia beberapa ketentuan terkait pesangon dan penggantian hak yang dapat kamu terima sebagai pekerja berdasarkan Perppu Cipta Kerja.
Selain aturan yang sudah disebutkan tadi, masih ada ketentuan lain berkenaan dengan ketenagakerjaan dalam Perppu.
Untuk mengetahuinya, kamu dapat mengakses informasinya di Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 kemarin.
Semoga informasi di atas berguna, ya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul ''Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja"