Find Us On Social Media :

Awas Ketipu! Simak Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal yang Tiba-tiba Kirim Link via SMS, WhatsApp & E-mail, Jangan Langung Klik!

By Lina Sofia, Jumat, 6 Januari 2023 | 18:32 WIB

Cara terhindar dari pinjaman online ilegal

Baca Juga: Ketar-ketir Tak Bisa Lunasi Utang Pinjol Ilegal? Berikut Ini Deretan Cara untuk Minta Keringanan Gagal Bayar Pinjaman Online

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?

OJK menyarankan untuk tak usah membayar tagihannya.

Namun, anda harus siap dengan sederet resiko yang ada. Apa saja?

Dikutip artikel GridFame.ID dari laman hukumonline.com, tentunya beban bunga dan denda akan membengkak.

Saat menunggak pinjol ilegal, kemungkinan anda juga akan terkena intimidasi dari debt collector

Entah debt collector lapangan ataupun yang menghubungi nomor hp anda secara terus menerus.

Bahkan, biasanya p injol ilegal melakukan prosedur penagihan dengan cara yang lebih agresif dan sering kali mengancam.

Kemudian, resiko lainnya, anda akan diancam data disebarkan oleh pihak fintech terkait.

Apabila terlanjur terjerat, anda bisa langsung saja melaporkan ke 3 cara ini:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.