GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol memang belakangan banyak diminati oleh masyarakat.
Meski demikian banyak pinjol ilegal yang wajib diwaspadai.
Bunga pinjol ilegal diketahui sangat menggunung sehingga memberatkan peminjamnya.
Gagal bayar pinjol ilegal adalah mimpi buruk bagi debitur.
Bukan tanpa alasan, bunga yang harus ditanggung sudah pasti melebihi jumlah pinjaman yang didapatkan.
Terlebih jangka waktu pelunasannya pun sangat singkat.
Tak heran jika setelahnya, debitur akan mendapatkan teror dari debt collector.
Parahnya debt collector pinjol ilegal dikenal tak manusiawi saat melakukan penagihan.
Bukan itu saja, penagihan biasanya juga disertai dengan ancaman sebar data pribadi debitur.
Penyadapan di HP debitur pun juga sering dilakukan sebagai bentuk intimidasi.
Agar hal itu tak terjadi, sebaiknya debitur segera mencari cara saat galbay pinjol ilegal.
Ada 3 cara yang mungkin bisa dilakukan jika sudah terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal.
Bagaimana caranya?
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar