GridPop.ID - Legalitas pinjaman online (pinjol) bisa dicek melalui ponsel.
Seperti diketahui bahwa pinjaman online yang dinyatakan legal sudah pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip Tribun Bisnis, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada 2022 telah menindak ratusan pinjol ilegal.
Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada November 2022 SWI telah menindak 41 pinjol ilegal, sehingga sepanjang 2022 sebanyak 618 pinjol ilegal telah ditindak.
Selain pinjol ilegal, SWI juga telah menindak 5 entitas investasi ilegal dan 77 entitas gadai ilegal.
Secara kumulatif, sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.
Meski telah diberantas, namun pinjol ilegal masih terus bermunculan.
Nah, berikut ini merupakan cara cek pinjol ilegal yang dilansir dari Kompas.com.
Bahkan masyarakat dapat mengeceknya melalui ponsel.
Mengecek legalitas pinjaman online juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.
Cara Mengecek Pinjol