Find Us On Social Media :

Antisipasi Jadi Korban Debt Collector 'Nakal', Berikut 3 Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal di OJK Melalui Ponsel

By Ekawati Tyas, Minggu, 8 Januari 2023 | 15:02 WIB

Ilustrasi cara cek legalitas pinjol melalui ponsel

GridPop.ID - Legalitas pinjaman online (pinjol) bisa dicek melalui ponsel.

Seperti diketahui bahwa pinjaman online yang dinyatakan legal sudah pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip Tribun Bisnis, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada 2022 telah menindak ratusan pinjol ilegal.

Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada November 2022 SWI telah menindak 41 pinjol ilegal, sehingga sepanjang 2022 sebanyak 618 pinjol ilegal telah ditindak.

Selain pinjol ilegal, SWI juga telah menindak 5 entitas investasi ilegal dan 77 entitas gadai ilegal.

Secara kumulatif, sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.

Meski telah diberantas, namun pinjol ilegal masih terus bermunculan.

Nah, berikut ini merupakan cara cek pinjol ilegal yang dilansir dari Kompas.com.

Bahkan masyarakat dapat mengeceknya melalui ponsel.

Mengecek legalitas pinjaman online juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.

Cara Mengecek Pinjol

Baca Juga: List 80 Pinjol Ilegal yang Ditutup Pemerintah per Desember 2022, Ketua SWI Minta Masyarakat Tetap Harus Waspada

Ada tiga cara mengecek legalitas pinjol, yaitu melalui website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pada Jumat (6/1/2023).

"Benar (cara mengecek legalitas pinjol), karena link-nya langsung ke website OJK," ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:

1. WhatsApp OJK

Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Cukup buka aplikasi pesan instan tersebut dan pilih kontak OJK yang sudah tersimpan.

Lalu ketik nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.

Kemudian tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.

2. Telepon dan email OJK

Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Ketar-ketir Tak Bisa Lunasi Utang Pinjol Ilegal? Berikut Ini Deretan Cara untuk Minta Keringanan Gagal Bayar Pinjaman Online

Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.

3. Website OJK

Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.

Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.

Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Itulah cara mengecek legalitas pinjol.

Ada baiknya jika tetap berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

GridPop.ID (*)