"Aplikasi tersebut (pinjol ilegal) di dalamnya terdapat permintaan untuk dapat mengakses data (seluruh) milik korban," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Proses pencurian data tersebut terjadi ketika adanya pengajuan pinjaman ke aplikasi yang dituju.
Nantinya, data-data pribadi korban dapat diambil untuk hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Helmy menambahkan, data pribadi tersebut juga dapat digunakan oleh pinjol ilegal menagih pembayaran pada para korban.
"Bila macet mulailah bagian penagihan melakukan tindakan seperti membully sampai dengan pencemaran nama baik yang dikirimkan ke seluruh kontak termasuk medsos ke nasabah tersebut," jelasnya.
"Dengan dugaan ilegal access, pencurian data, fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tak menyenangkan, sampai dengan melakukan kegiatan bank tanpa izin termasuk perlindungan konsumen," tuturnya.
GridPop.ID (*)