Atas aksi pelaku, korban melapor ke polisi.
Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat.
"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," sambungnya.
Beberapa barang bukti diamankan, termasuk serpihan kaca yang dipakai untuk membuat molotov.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Seorang remaja berinisial ATU (19) yang merupakan warga Pekuncen, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, ATU nekat menyebar foto syur pacaranya berinisial NAD (19), warga Kecamatan Purwojati, Banyumas, karena tak terima diputus.
"Pelaku melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus," kata Agus kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Rupanya pelaku memang kerap memaksa korban mengirim foto-foto syur selama masih berpacaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
GridPop.ID (*)