Kemudian, korban menuju ke lokasi outer ring road di Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari tepatnya pada, Kamis (5/1/2023).
Di situlah pelaku melakukan aksi pencabulan.
“Saat melakukan perbuatannya, pelaku menggunakan helm.
Mulai berangkat dia mengenakan helm.
Karena saat chattingan, si pelaku ini dibuat (berlagak) seperti anak sekolah, jadi dia tidak menunjukkan wajahnya,” katanya.
Puas mencabuli korban, pelaku mengantar gadis SMP itu pulang.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya pada orang tuanya.
Keberadaan pelaku sempat sulit diidentifikasi lantaran tak diketahui dengan jelas identitas sebenarnya.
Polisi melakukan penyelidikan berbekal ciri-ciri yang diungkap korban dan memancing dengan akun medsos korban.
Akhirnya pelaku ditangkap di Lorong 20 Pematang Siantar, saat mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm berwarna putih.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.