Find Us On Social Media :

Berbekal Helm Demi Tutupi Jati Dirinya, Pria Cabuli Siswi SMP yang Dikenal via Medsos, Terkuak Iming-iming Pelaku

By Ekawati Tyas, Minggu, 15 Januari 2023 | 16:32 WIB

Ilustrasi - Pencabulan bergilir

GridPop.ID - Seorang pria melakukan pencabulan terhadap siswi SMP di Pematang Siantar.

Dalam kasus pencabulan ini, pelaku mengenal korban melalui media sosial.

Mengutip Kompas.com, pelaku diketahui berinisial AP (25), sedangkan korban adalah KSP (13).

AP telah ditangkap Polisi Satreskrim Polres Pematang Siantar.

Kala berkenalan di medsos, pelaku menggunakan foto orang lain.

Pria itu lantas merayu korban hingga mau diajak bertemu.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung.

“Tersangka chatting-an dengan korban.

Tersangka mengiming-imingi korban dengan membelikan Handphone, sehingga korban mau diajak bertemu,” kata Banuara saat konferensi pers di Mako Polres Pematang Siantar, Selasa (10/1/2023) sore.

Setelah berhasil membujuk korban, keduanya bertemu di gang sepi di Jalan Ade Irma Suryani Pematang Siantar.

Ketika menemui korban, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan tak melepas helm yang dikenakannya.

Baca Juga: Bejat Gak Ketulungan, Ayah Kandung di Bogor Tega Cabuli Anak Belasan Kali, Punya Istri 2 Masih Kurang

Kemudian, korban menuju ke lokasi outer ring road di Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari tepatnya pada, Kamis (5/1/2023).

Di situlah pelaku melakukan aksi pencabulan.

“Saat melakukan perbuatannya, pelaku menggunakan helm.

Mulai berangkat dia mengenakan helm.

Karena saat chattingan, si pelaku ini dibuat (berlagak) seperti anak sekolah, jadi dia tidak menunjukkan wajahnya,” katanya.

Puas mencabuli korban, pelaku mengantar gadis SMP itu pulang.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya pada orang tuanya.

Keberadaan pelaku sempat sulit diidentifikasi lantaran tak diketahui dengan jelas identitas sebenarnya.

Polisi melakukan penyelidikan berbekal ciri-ciri yang diungkap korban dan memancing dengan akun medsos korban.

Akhirnya pelaku ditangkap di Lorong 20 Pematang Siantar, saat mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm berwarna putih.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: GEMPAR! Sosok Pelaku Penculikan Malika di Gunung Sahari Pernah Tersandung Kasus Pencabulan Anak, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

“Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata AKP Banuara.

Sementara itu dilansir dari Suryamalang.com, insiden serupa menimpa seorang gadis disabilitas di Situbondo.

Pemuda berinisial MY (19) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap VM (21).

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhy Ardi Putra membenarkan penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di Jalan Tembus tersebut.

Keduanya berkenalan lewat medsos sebelum akhirnya melakukan pertemuan di Jalan Tembus, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Selasa (20/12/2022) malam.

Korban yang tak curiga mau menemui pelaku.

"Saat bertemu itu korban diperkosa, bahkan setelah kejadian malam itu korban langsung melaporkan kasusnya ke Mapolres." pungkasnya.

GridPop.ID (*)