“Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata AKP Banuara.
Sementara itu dilansir dari Suryamalang.com, insiden serupa menimpa seorang gadis disabilitas di Situbondo.
Pemuda berinisial MY (19) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap VM (21).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhy Ardi Putra membenarkan penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di Jalan Tembus tersebut.
Keduanya berkenalan lewat medsos sebelum akhirnya melakukan pertemuan di Jalan Tembus, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Selasa (20/12/2022) malam.
Korban yang tak curiga mau menemui pelaku.
"Saat bertemu itu korban diperkosa, bahkan setelah kejadian malam itu korban langsung melaporkan kasusnya ke Mapolres." pungkasnya.
GridPop.ID (*)