GridPop.ID - Pinjaman online memang masih banyak diminati.
Bagi kalian yang ingin mengajukan pinjaman online, wajib tahu daftar pijol legal yang aman dan berizin OJK berikut ini.
Dilansir dari laman sripoku.com, daftar nama usaha pinjaman online (pinjol) yang sudah memiiki izin (legal) akhirnya dirilis oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak 5 Januari 2023, OJK sudah menetapkan sebanyak 102 pinjol berizin, sementara ada 1 usaha berbasis syariah yang sudah dihentikan, yaitu milik PT. Investree Radhika Jaya.
OJK juga menetapkan jika PT. Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional hingga saat ini.
Badan tersebut juga menetapkan bahwa PT. Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional hingga saat ini.
Dengan daftar yang sudah dirilis, OJK meminta masyarakat agar memakai jasa penyelenggara financial technology (fintech) yang berizin.
Daftar pinjol yang sudah berizin
Berikut daftar pinjol yang sudah mengantongi izin per 5 Januari 2023, dikutip dari laman resmi OJK.