Find Us On Social Media :

Daftar 102 Pinjol Legal Per 5 Januari 2023, Aman dan Berizin OJK

By Luvy Octaviani, Selasa, 17 Januari 2023 | 14:31 WIB

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

GridPop.ID - Pinjaman online memang masih banyak diminati.

Bagi kalian yang ingin mengajukan pinjaman online, wajib tahu daftar pijol legal yang aman dan berizin OJK berikut ini.

Dilansir dari laman sripoku.com, daftar nama usaha pinjaman online (pinjol) yang sudah memiiki izin (legal) akhirnya dirilis oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak 5 Januari 2023, OJK sudah menetapkan sebanyak 102 pinjol berizin, sementara ada 1 usaha berbasis syariah yang sudah dihentikan, yaitu milik PT. Investree Radhika Jaya.

OJK juga menetapkan jika PT. Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional hingga saat ini.

Badan tersebut juga menetapkan bahwa PT. Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional hingga saat ini.

Dengan daftar yang sudah dirilis, OJK meminta masyarakat agar memakai jasa penyelenggara financial technology (fintech) yang berizin.

Daftar pinjol yang sudah berizin

Berikut daftar pinjol yang sudah mengantongi izin per 5 Januari 2023, dikutip dari laman resmi OJK.

Baca Juga: UPDATE Harga Sembako Selasa 17 Januari 2023, Minyak Goreng Merek Ini Lagi Diskon Besar di Minimarket, Buruan Beli