GridPop.ID - Kominfo tegaskan masyarakat tak perlu takut saat didatangi debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ya, sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiada henti mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal.
Pasalnya, ada banyak sisi negatif pinjol ilegal.
Mengutip Kompas.com, Ketua Bidang Edukasi, Literasi , dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.
Di balik perkembangan tersebut, ada tantangan yang dihadapi masyarakat yang berkaitan dengan kerugian akibat pinjol ilegal.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
"Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik dalam keterangannya, dikutip Senin (24/10/2022).
Akan tetapi, bagaimana nasib peminjam yang kadung terjerat pinjol ilegal?
Mengutip GridHype.ID, tak sedikit peminjam kesulitan membayar tagihan.
Itu tak lepas dari besarnya bunga dan tenor yang menjadi sempit.
OJK lantas mengimbau agar tagihan pinjol ilegal tersebut diabaikan saja.
Source | : | Kompas.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar