Find Us On Social Media :

Daftar 102 Pinjol Legal Per 5 Januari 2023, Aman dan Berizin OJK

By Luvy Octaviani, Selasa, 17 Januari 2023 | 14:31 WIB

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Tips melakukan pinjaman online

Dilansir dari laman kompas.com dari laman ojk.go.id, perhatikan beberapa poin berikut ini sebelum melakukan pinjaman online agar tidak menyesal dan kehilangan banyak hal kedepannya:

Pastikan meminjam di perusahaan penyedia layanan pinjaman online terdaftar/berizin di OJK. Anda bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

Pinjam sesuai kebutuhan produktis dan kemampuan. Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30 persen dari total penghasilan.

Lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.

Hindari gali lubang tutup lubang. Dengan kata lain, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Tapi, jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

Pelajari terlebih dahulu sistem bunga yang ditawarkan dan denda pinjaman sebelum meminjam. Jika perlu, lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.

Pahami kontrak perjanjian dengan teliti. Jangan segan untuk mengajukan pertanyaan apabila belum jelas. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Biodata Artis Jennie BLACKPINK yang Baru Saja Rayakan Ulang Tahun ke-27, Ternyata Sahabat Dekat Jessica eks SNSD