GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bak menjamur di masyarakat saat ini.
Tak ayal tempat panti asuhan yang seharusnya aman menjadi tempat pelecehan seksual terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi.
Melansir TribunnewsBogor.com, seorang kepala panti asuhan berinisial FP (46) ditangkap polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Mirisnya laggi F diketahui berprofesi sebagai pendeta dan istrinya pun seorang pewarta firman.
FP merupakan kepala panti asuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Ia diduga mencabuli anak dibawah umur.
Modus yang digunakan FP adalah mengiimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu.
Mulanya FP meminta korban untuk memijat lalu memegang organ vital korban.
"Hal ini sering terjadi berulang-ulang di panti asuhan tersebut. Dengan modus bahwa apabila korban melakukan perbuatan itu (memijat), korban akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp 50.000 sampai Rp 100.000," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.