Find Us On Social Media :

Sakit Hati Diselingkuhi, Pria Sebar Video Hubungan Badan dengan Pacar, Terkuak Modus Awal Pelaku Rekam Adegan Intimnya

By Ekawati Tyas, Jumat, 20 Januari 2023 | 16:42 WIB

ilustrasi video asusila

GridPop.ID - Seorang pelaku persetubuhan dan penyebar video asusila anak di bawah umur ditangkap polisi.

Pelaku persetubuhan ini sempat kabur selama lima bulan sebelum akhirnya diringkus pihak berwajib.

Selain melakukan persetubuhan, pelaku juga menyebar video asusila dengan pacarnya karena sakit hati diselingkuhi.

Mengutip Tribun Batam, diketahui pelaku berinisial MR (18) ini ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin pada, Minggu (15/1/2023).

Kasus ini terkuak usai mencuatnya video asusila antara pelaku dengan sang pacar, FM (16).

Video tersebut ternyata dilihat oleh orang tua FM.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto didampingi Kanit PPA Polres Muba, Iptu Susilo mengatakan, kasus ini merupakan tunggakan kasus tahun sebelumnya.

Dimana usai orangtua korban melapor ke Polres Muba, pelaku MR langsung menghilang kabur dari desanya.

"Alhamdulillah Minggu (15/1/2023) ini dapat kita ungkap.

Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Muaro Bungo, Provinsi Jambi," ujar Susianto, Kamis (19/1/2023).

Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran.

Baca Juga: 100 Video Jadi Bukti, Ayah Nekat Jalin Hubungan Terlarang dengan Ibu Guru Anaknya, Terkuak Kerap Check In Berdua

Kemudian keduanya melakukan hubungan badan dan sempat direkam oleh pelaku.

Perlahan, muncul rasa curiga dari diri pelaku.

Ya, pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.

"Karena sakit hati video rekaman asusila antara dirinya dengan korban sempat disebar ke pihak lain.

Karena heboh, akhirnya diketahui oleh orangtua korban," ungkapnya.

"Pelaku sekarang sudah dilakukan penahanan untuk penyidikan atas perkaranya dan pasal yang diterapkan tentang perlindungan anak," tutupnya.

Pelaku, rupanya mengakui memang sengaja menyebar video panas tersebut lantaran tak terima diselingkuhi lalu diajak putus.

"Saya sudah sering melakukan itu (hubungan suami istri) karena kami LDR dan sengaja buat video agar saat kangen bisa lihat video," ujarnya.

Hubungan badan tersebut, ujar pelaku sudah sering dilakukan sebagai jaminan agar mereka setia hingga kelak menikah setelah lulus sekolah.

Tapi, korban malah mengkhianati cinta pelaku.

"Pertama kali tahu dia selingkuh dari kawan, kemudian saya tanya langsung dan dia mengaku. Kemudian mengajak putus," ungkapnya.

Baca Juga: Pantas Potong Bagian Verrel Tunjukkan Video Ferry Irawan Nangis Meski Terlajur Viral, Denny Sumargo Ngaku Takutkan Ini

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa terjadi dilakukan pria di Nunukan, Kalimantan Utara.

Usman (38) mengancam akan menyebar video bugil pacarnya, SR (20) lantaran tak rela diputus.

"Sebenarnya mereka sudah lama menjalin hubungan pacaran, sejak korban masih SMA. Entah alasan apa, korban ingin putus dan terjadilah cekcok.

Pelaku yang hafal sifat korban, merayu untuk mengajak bertemu di salah satu hotel di Jalan Abdurrahman Hakim, Nunukan Barat," ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, Rabu (18/1/2023).

Korban yang merupakan mahasiswi tersebut akhirnya sepakat bertemu dengan pelaku pada, Jumat (13/1/2023).

Meski sempat terjadi pertengkaran, tapi amarah keduanya mereda hingga terjadilah hubungan badan.

"Ternyata, pertemuan di hotel tersebut hanya tipu daya pelaku. Dia sudah memikirkan cara bagaimana agar korban tidak memutuskan hubungan asmaranya," katanya.

"Setelah selesai bercinta, pelaku mengambil video bugil korban yang saat itu masih terbaring di tempat tidur.

Video yang diambil tanpa sepengetahuan korban itu pun menjadi kartu AS pelaku agar korban tidak memutuskan hubungan dengannya,"jelas Sony.

Pelaku sempat mengirim video tersebut ke rekan laki-laki korban, tapi ditarik kembali.

"Ancaman itu pun sampai ke keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polisi.

Baca Juga: Hadang Venna Melinda untuk Kabur, Ferry Irawan Desak sang Istri Hapus Video di Kamar Hotel

Kita langsung amankan pelaku dan menempatkannya di sel, sekaligus antisipasi kemarahan keluarga korban,"kata Sony lagi.

Polisi juga mengamankan Hp Vivo y20 warna biru muda, serta file video berisi visual bugil korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

GridPop.ID (*)