GridPop.ID - Proses hukum Teddy Pardiyana memasuki babak baru.
Teddy Pardiyana divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.
Proses hukum Teddy Pardiyana sempat berjalan lama, mengingat pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti atas laporan Rizki Febian.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy ini lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun.
Kepada Teddy, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk berpikir.
"Putusan masih saya pikir-pikir, mau bandung atau menerima. Dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," kata Teddy pardiyana dilansir dari Sripoku.com.
"Pikir-pikir dulu. Nanti paling koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan," imbuhnya.
Kuasa hukum Teddy, Wati memaparkan 90 persen pihak Teddy akan mengajukan banding.
"Upaya ada banding dan kasasi, tapi kami akan koordinasi dengan tim kuasa hukum lain, apakah banding atau kasasi.
Tapi, kalau hasilnya seperti ini, 90 persen bakal langsung banding," kata Wati.
Dalam proses hukum, Teddy sempat bolak balik ke kantor polisi dengan menaiki kendaraan umum.