Find Us On Social Media :

Tertular Bakteri Usai Dipaksa Berhubungan, Wanita Asal Probolinggo Malah Batal Dinikahi H-2 Acara, Pemicunya Bikin Syok

By Luvy Octaviani, Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:03 WIB

ilustrasi wanita pilu

GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh wanita asal Probolinggo ini.

Bagaimana tidak? dirinya batal dinikahi H-2 acara bahagianya digelar.

Yang lebih memilukan, wanita ini juga tertular bakteri usai dipaksa berhubungan suami istri oleh calon suami meski belum sah.

Begini kronologinya.

Dilansir dari laman serambinews.com, Aurilia Putri Cristyn (20) pilu, pernikahannya mendadak dibatalkan oleh sang kekasih, Adi Suganda (23).

Aurilia Putri Cristyn mengaku sudah menyebar sebanyak 1000 undangan.

Tak hanya itu, Aurilia Putri Cristyn juga mengaku sempat dipaksa calonnya berhubungan layaknya suami istri sebelum sah menikah.

Kini tak hanya batal nikah, Aurilia juga mengalami sakit tertular bakteri.

Tak terima dengan ulah kekasihnya, Aurilia lantas melayangkan gugatan.

Baca Juga: 'Masih Pingin Gatel', Doyan Gonta-ganti Pasangan hingga Pernah Kawin Lari, Bunda Corla Ceritakan Soal Asmaranya

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat.

Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan.

Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.

Sementara mengutip dari laman tribuntrends.com, Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.

Baca Juga: Tak Kalah dari Makanan Manis, Ternyata Deretan Buah-buahan Ini Mengandung Gula Tinggi, Tolong Jangan Berlebihan!

Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.

Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan.

Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.

Sebagai informasi, Aurilia dan Adi berenca melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," urainya.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri.

Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya.

Karena mengalami kerugian materiil dan imateriel, pihaknya menggugat Adi Rp 3 miliar.

"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya.

Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab.

Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," paparnya.

Baca Juga: Wajah Kembali Diperban, Lucinta Luna Alami Pembengkakan di Gusi hingga Keluar Cairan, Kebanyakan Operasi?

Disinggung mengenai pemantik pembatalan pernikahan, dia menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara penggugat dan tergugat.

"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya.

Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.

Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.

Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria.

"Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran. Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman.

Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adi, Hari Musahidin menjelaskan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat.

Pembatalan nikah ini juga tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya.

Baca Juga: Geger Video Mesum Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim, Terungkap Segini Bayaran si Wanita Sekali Berhubungan Badan

"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Hari, tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari.

Di pagi hari, Adi berdagang ayam potong. Masuk malam hari dia membantu calon mertua berjualan mie ayam.

"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp 5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.

Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp 3 miliar yang dilayangkan pihak Aurilia tidak masuk akal.

Seharusnya, ganti rugi disesuaikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.

"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari.

Dia berupaya semaksimal mungkin dalam proses peradilan yang sedang berjalan ini.

"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandas. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Biodata Artis Ferry Salim, Kini Tengah Berbahagia Setelah Umumkan Lulus Sarjana Hukum di Usia 56 Tahun