Find Us On Social Media :

Lihat Bocah Main di Dekat Rumah, Pria Ini Bujuk Rayu Agar Korban Mau Melakukan Hubungan Badan, Begini Endingnya

By Ekawati Tyas, Senin, 23 Januari 2023 | 17:22 WIB

Ilustrasi pencabulan

Adapun pelaku terancam Pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, seorang penjaga SD bernama Ismunaji (44) warga Karangrejo, Gajahmungkur ditangkap polisi karena diduga mencabuli empat anak di bawah umur.

"Tersangka bekerja sebagai penjaga sekolah," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat dihubungi Tribun, Kamis (19/1/2023).

Aksi tersebut dilakukan tersangka di sebuah SD di Kecamatan Gajahmungkur.

Korban masing-masing berinisial FMR (8), NDW (10), NMT (9) dan KAPS (11).

Kasus ini pertama kali diketahui oleh guru ngaji salah seorang korban.

Pasalnya, korban bercerita kepada sang guru ngaji.

Kemudian cerita itu disampaikan pada orang tua korban.

"Orangtua korban lalu melaporkan ke kami," terangnya.

Modus tersangka, lanjut Irwan, yakni mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10 ribu.

Selanjutnya, pelaku menyentuh dan meraba area sensitif korban.

Baca Juga: Niat Hati Ngadu Dilecehkan Teman Sebaya, 2 Siswi SMP Malah Dicabuli Kepsek di Ruang UKS, Begini Tampang Pelaku

"Korban kini merasa malu dan trauma.

"Kami berkoodinasi dengan DP3A dan psikolog UPTD PPA Kota dalam pendampingan korban," sambungnya.

Polisi masih melakukan pendalam terhadap kasus ini.

Tersangka terancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

GridPop.ID (*)