GridPop.ID - Empat kakek setubuhi gadis 12 tahun hingga hamil.
Perbuatan bejat empat orang kakek terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi putrinya yang tak kunjung menstruasi.
Setelah diselidiki ternyata empat kakek itu mencabuli putrinya yang masih berusia 12 tahun.
Dilansir artikel Tribun Medan, perbuatan bejat kakek itu terjadi di Banyumas.
Empat kakek itu tega melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun hingga hamil.
Aksinya itu sudah dilakukan sejak tahun 2022 di tempat berbeda.
Korban berinisial AA (12) telah dicabuli oleh empat orang kakek yang merupakan tetangganya sendiri.
Kini keempat pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).
Kasus ini awalnya terbongkar saat orangtua AA mencurigai putrinya yang tak kunjung menstruasi.
Orangtua AA pun kemudian menanyakan hal itu kepada putrinya.
Bukan main kagetnya orangtua AA saat mendengar penjelasan dari putrinya tersebut.
Kepada orangtuanya, AA lalu membongkar perbuatan bejat keempat pelaku kepadanya.
AA pun mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
Bukan hanya satu, kakek yang mencabuli AA itu berjumlah empat orang.
Mendengar pengakuan sang putri, orangtua AA pun kemudian membawa anaknya untuk diperiksa.
Betapa kagetnya orangtua AA saat mengetahui bahwa anaknya tengah berbadan dua.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui korban telah hamil 12 Minggu (3 bulan).
Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunbanyumas.com, Jumat (13/1/2023).
Polisi pun kemudian langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap para pelaku.
Kompol Agus Supriadi S mengatakan, pihaknya mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Rabu (11/1/2023).
"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja yang merupakan tetangga Korban," ujarnya.
Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
Ia juga mengungkap modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk mencabuli korban.
Rupanya pra pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan.
Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga dua Rp 20.000.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
GridPop.ID (*)