Empat imam sependapat bahwa fidyah hanya dikenakan bagi mereka yang sejatinya punya kemampuan membayar utang puasa Ramadhan tetapi ternyata tak kesampaian juga membayar utang itu sampai Ramadhan berikutnya tiba.
Bagi mereka yang memang memiliki sebab yang diperbolehkan untuk tidak mungkin membayar utang puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba, keempat mazhab sepakat mereka tidak wajib membayar fidyah.
Contoh dari ketidakmampuan membayar utan puasa Ramadhan ini bisa lebih gampang disimak lewat ilustrasi.
Misal, pada Ramadhan tahun ini seseorang sakit selama lima hari sehingga tidak berpuasa.
Jadilah dia utang puasa selama lima hari. Tiga hari setelah lebaran, dia berniat membayar utang lima hari puasa itu.
Baru jalan sehari, ternyata dia mengalami kecelakaan dan cedera parah hingga menjalani perawatan sampai Ramadhan berikutnya tiba.
Utang puasanya gagal terbayar.