GridPop.ID - Apakah kamu sedang kebingungan dan takut di datangi debt collector karena gagal bayar alias galbay Lazada Paylater atau LayPaylater?
Tapi, apakah LayPaylater memiliki debt collector yang akan mendatangi rumah debitur lantaran galbay?
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa OJK telah mengatakan jika debt collector tidak boleh meneror debitur.
Mengutip Kompas.com, OJK melalui unggahan Instagram resmi @ojkindonesia menerangkan bahwa debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam menagih utang.
"Debt collector dilarang gunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," demikian tulis OJK, dikutip Kamis (13/10/2022).
Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya:
Menggunakan cara ancamanMelakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukanMemberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Akan tetapi, bagaiman dengan galbay LazPaylater?
Melansir GridFame.ID, sebenarnya ada sejumlah risiko galbay LazPaylater, yaitu:
- Akun LazPaylater langsung dinonaktifkan
- Denda bunga yang tinggi, yaitu sebesar 0,3% per hari dan denda bertambah seiring waktu pelunasan
- Debitur tidak bisa mengajukan pinjaman di mana-mana
- Akan masuk daftar SLIK OJK
Bagi akun yang dinonaktifkan, maka akan berdampak langsung.