GridPop.ID - Apakah kamu sedang kebingungan dan takut di datangi debt collector karena gagal bayar alias galbay Lazada Paylater atau LayPaylater?
Tapi, apakah LayPaylater memiliki debt collector yang akan mendatangi rumah debitur lantaran galbay?
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa OJK telah mengatakan jika debt collector tidak boleh meneror debitur.
Mengutip Kompas.com, OJK melalui unggahan Instagram resmi @ojkindonesia menerangkan bahwa debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam menagih utang.
"Debt collector dilarang gunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," demikian tulis OJK, dikutip Kamis (13/10/2022).
Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya:
Menggunakan cara ancamanMelakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukanMemberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Akan tetapi, bagaiman dengan galbay LazPaylater?
Melansir GridFame.ID, sebenarnya ada sejumlah risiko galbay LazPaylater, yaitu:
- Akun LazPaylater langsung dinonaktifkan
- Denda bunga yang tinggi, yaitu sebesar 0,3% per hari dan denda bertambah seiring waktu pelunasan
- Debitur tidak bisa mengajukan pinjaman di mana-mana
- Akan masuk daftar SLIK OJK
Bagi akun yang dinonaktifkan, maka akan berdampak langsung.
Sedangkan untuk penagihan, sudah pasti akan ada banyak peringatan yang dikirim melalui pesan.
Aplikasi Lazada Paylater merupakan bagian induk dari aplikasi pinjol Akulaku yang sama-sama memiliki debt collector lapangan.
Debt collector akan mendatangi rumah peminjam yang menunggak lebih dari 1-3 bulan sejak jatuh tempo.
Dilansir dari laman resminya, LazPaylater menerangkan bahwa penagihan yang dilakukan debt collector yakni jika debitur gagal dihubungi baik lewat SMS, e-mail, WhatsApp, dan telepon.
Dilansir dari berbagai sumber, teror akan berlangsung hingga berbulan-bulan sampai pengguna melakukan pembayarn tagihan.
Ada yang cerita memiliki pengalaman didatangi debt collector LazPaylater karena baru melunasi tagihan Rp350 ribu dari total pinjaman Rp1 juta.
Tapi, debt collector datang dengan baik.
Debt collector memberikan waktu 1 bulan lagi bagi debitur untuk melunasi utang lantaran debitur mengaku masih belum dapat membayar utang tersebut.
GridPop.ID (*)