GridPop.ID - Mendengar nama debt collector terkesan cukup mengganggu.
Pasalnya kebanyakan debt collector kerap berlaku tak sopan saat menagih, baik itu pinjol ilegal maupun legal.
Ada saja laporan debitur terkait sikap debt collector yang semena-mena saat melakukan penagihan.
Seperti peristiwa yang terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur pada Mei 2021 silam.
Melansir TribunJakarta.com diungkapkan kala itu debt collector bertindak sangat brutal dengan menabrak korbannya menggunakan sepeda motor.
Tak hanya itu, mereka juga mengeroyok korban hingga babak belur.
Akibat ulah para debt collector, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Padahal tata cara penagihan debt collector pun ada aturannya.
Melansir GridFame.ID, aturan tersebut tertuang dalam surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Jika dalam melakukan penagihannya, debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Ia dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Source | : | TribunJakarta.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar