Korban tinggal bersama neneknya, sedangkan ibu kandungnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kian marak terjadi.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Seorang remaja 15 tahun diperkosa ayah tirinya sendiri berulang kali hingga hamil.
Diwartakan Kompas.com, pelaku berinsial AN memperkosan korban kurang lebih sebanyak 15 kali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Saat diperkosa, korban tidak melawan karena diiming-imingi uang.
Terungkapnya kasus ini, menurut dia, berawal dari kecurigaan sang ibu yang mendapati anaknya tidak kunjung datang bulan. Dia lalu bertanya kepada putrinya terkait hal tersebut.
Mendengar hal tersebut, ibu korban syok dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Selama ini, ibu korban sama sekali tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya itu.
GridPop.ID (*)