Find Us On Social Media :

6 Cara Lindungi Kontak HP agar Data Pribadi Tak Disebar Oknum Pinjol Ilegal

By Andriana Oky, Selasa, 31 Januari 2023 | 09:22 WIB

Ilustrasi ponsel

GridPop.ID - Tak jarang aplikasi pinjaman online ilegal menyadap ponsel para debitur.

Hal tersebut menimbulkan ketakutan kontak HP bakal disebar secara sengaja.

Lantas bagaimana cara lindungi kontak HP dari oknum pinjol ilegal?

Melansir dari GridGFame.ID, diungkapkan beberapa cara yang bisa diterapkan para debitur untuk lindungi kontak HP.

1. Menghindari Perizinan dari Aplikasi Pinjol

Melansir dari asetpintar.com, pada proses penginstalan aplikasi sebaiknya selalu memperhatikan setiap perizinan yang harus disetujui untuk mengamankan kontak.

2. Menggunakan Pengaturan pada Smartphone

Cara mengatasinya adalah dengan menggunakan pengaturan smartphone dan pilih fitur aplikasi.

Setelah itu, mencari aplikasi pinjol yang telah diinstal dan nonaktifkan semua perizinan yang ada.

3. Mengatur Daftar Kontak

Nasabah harus mengubah nama kontak asli dengan nama kontak palsu agar nantinya pihak aplikasi tidak menghubungi kontak tersebut.

Baca Juga: Bisa Jadi Alternatif Daripada Utang Pinjol Ilegal, Simak Syarat Dapat Pembiayaan UMi dari Pemerintah

Hal ini dilakukan untuk mengamankan kontak yang ada pada smartphone agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol.

4. Mengganti Nomor Handphone

Jika sudah terlanjur memberikan kontak kepada pihak aplikasi pinjol, maka untuk mengamankan kontak bisa menggantinya.

Selain itu, untuk menghilangkan kecurigaan pinjol sebaiknya menggunakan dual whatsapp agar nomor tetap terlihat aktif.

5. Menonaktifkan Hubungan Aplikasi Pinjol ke Sosmed

Sebaiknya menonaktifkan perizinan tersebut agar pihak penjual tidak dapat mengakses nomor handphone nasabah.

Apabila tetap ingin menghubungkan nomor telepon dengan media sosial sebaiknya jangan menggunakan nomor yang diberikan ke aplikasi pinjol.

6. Menghapus Data dari Aplikasi Pinjol

Caranya:

Melansir Kompas.com, berikut cici-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Bye-bye Pinjol, Begini Cara Ampuh Hapus Data Pinjaman Online yang Perlu Kalian Tahu

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal Per 5 Januari 2023, Aman dan Berizin OJK